
Tentang Kami
Secara singkat berdirinya Ikatan Pelajar Mahasiswa Nabire, Paniai, Dogoyai, Deiyai, yang di singkat menjadi ( IPMANAPANDODE) Cabang Bogor.
MATERI KOMISI A
ANGGARAN DASAR
IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA NABIRE PANIAI DOGIYAI DEIYAI (IPMANAPANDODE) BOGOR
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh rasa tanggungjawab dalam mengisi pembangunan dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Papua agar dapat berperan aktif dalam pembangunan dan dengan hasrat mempererat tali persaudaraan, bekerja bersama-sama, untuk kelancaran proses belajar bagi mahasiswa asal Nabire dan Paniai maka dibentuklah suatu ikatan mahasiswa daerah di kontrakan Yamewa Ciheuleut Bogor pada Tahun 2006, dengan nama Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nabire Paniai yang disingkat IPMANAPAN. Sebelumnya IPMANAPAN Bogor tergabung dengan IPMANAPAN SE-JABOTABEK, namun kerena bertambahnya jumlah mahasiswa di Bogor maka mahasiswa asal Nabire dan Paniai yang ada di Bogor memisahkan diri dari IPMANAPAN JATABEK dan membentuk IPMANAPAN BOGOR. Situasi politik administrasi yang terjadi di Papua yang mana terjadi berbagai pemekaran wilayah membuat kabupaten Nabire mekarkan kabupaten Dogiyai dan kabupaten Paniai mekarkan kabupaten Deiyai. Sehingga pada tahun 2010 nama Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nabire Paniai (IPMANAPAN) diubah menjadi Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nabire Paniai Dogiyai Deiyai (IPMANAPANDODE) sesuai dengan wilayah administrasi yang ada di Nabire, Paniai, Dogiyai dan Deiyai. Dengan memohon rahmat Tuhan Yang Maha Esa didirikan IPMANAPANDODE Bogor yang bersifat ilmiah, sosial, mandiri, nonpolitis dan kekeluargaan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nabire Paniai Dogiyai Deiyai Kota studi Bogor Yang kemudian disingkat IPMANAPANDODE Bogor.
Pasal 2
Waktu
Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nabire, Paniai Dogiyai Deiyai Kota Studi Bogor Diajukan Untuk Dimekarkan Dari JABODETABEK Pada Tanggal 31 Desember 2007 Di Yogyakarta.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nabire Paniai Dogiyai Deiyai IPMANAPANDODE Bogor berkedudukan dan berpusat di Bogor, Jawa Barat.
BAB II
ASAS DAN SIFAT
Pasal 4
Asas
Dalam seluruh kegiatan organisasi IPMANAPANDODE Bogor, berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
Sifat
Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nabire, Paniai, Dogiyai Dan Deiyai IPMANAPANDODE merupakan suatu wadah perhimpunan mahasiswa asal Nabire, Paniai, Dogiyai dan Deiyai yang sedang belajar di Bogor yang bersifat ilmiah, sosial, mandiri, nonpolitis dan kekeluargaan.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 6
Visi
Menciptakan rasa kebersamaan demi terwujudnya cita–cita pendidikan pelajar dan mahasiswa asal Nabire, Paniai, Dogiyai Dan Deiyai. Berkomitmen kembali membangun Tanah Papua Khususnya di Meeuwodide.
Pasal 7
Misi
- Mewujudkan rasa kebersamaan dan kekeluargaan antara pelajar dan mahasiswa asal Nabire, Paniai, Dogiyai Dan Deiyai
- Saluran aspirasi demi terwujudnya cita – cita pendidikan pelajar dan mahasiswa asal Nabire, Paniai, Dogiyai Dan Deiyai
- Merekatkan komunikasi antara mahasiswa sebagai identitas pelajar dan mahasiswa asal Nabire, Paniai, Dogiyai Dan Deiyai
- Mewujudkan persaudaraan antara mahasiswa demi kembali membangun Tanah Papua yang didasarkan pada semangat keberagaman dan kebersamaan tanpa membedakan Agama, Suku dan Budaya.
- Menjalin komunikasi dengan mahasiswa berbagai daerah di Bogor dengan pelajar dan mahasiswa asal Nabire, Paniai, Dogiyai Dan Deiyai di kota studi lain.
Pasal 8
Fungsi
- Memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta memfasilitasi kepentingan setiap pelajar dan mahasiswa asal Nabire, Paniai, Dogiyai Dan Deiyai demi untuk memperoleh kelancaran, kesuksesan dan prestasi selama menuntut ilmu di Bogor.
- Sebagai wadah perhimpunan bagi setiap pelajar dan mahasiswa asal Nabire, Paniai, Dogiyai Dan Deiyai tanpa membedakan Suku, Golongan, dan Agama.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota
- Yang diterima menjadi anggota ialah mereka yang berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa serta Berkomitmen untuk ikut dalam berorganisasi serta menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Keanggotaan IPMANAPANDODE Bogor adalah
- Anggota biasa
- Anggota luar biasa
- Anggota kehormatan,
- Anggota penyokong
- Hak Anggota
- Anggota biasa mempunyai hak suara, hak memilih dan hak dipilih.
- Anggota luar biasa memiliki hak memilih dan hak usul
- Anggota kehormatan dan anggota penyokong mempunyai hak usul
- Kewajiban Anggota:
- Bertanggungjawab mewujudkan Visi, Misi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan – ketentuan lainnya yang diputuskan oleh organisasi IPMANAPANDODE Bogor.
- Bertanggungjawab, membina, mewujudkan, dan menjaga nama baik organisasi IPMANAPANDODE Bogor.
- Anggota Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Nabire,Paniai, Dogiyai,dan Deiyai Wajib Menghadiri Setiap Rapat Rutin Yang Diadakan Organisasi
BAB V
ORGANISASI
Pasal 10
Struktur Organisasi
- Struktur organisasi IPMANAPANDODE Bogor terdiri atas Dewan Penyantun, Pembina dan Pengurus.
- Dewan penyantun ialah mereka yang ditetapkan sebagai pelindung organisasi yang sedang menjabat di Perguruan Tinggi maupun Pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten / Kota.
- Dewan Pembina ialah mereka yang bersedia sebagai Pembina pelajar dan mahasiswa asal Nabire, Paniai, Dogiyai Deiyai dengan sukarela tanpa menuntut imbalan dan memiliki loyalitas terhadap Orang Papua.
- Pengurus ialah mereka yang dipilih dalam Musyawarah Kerja dan memiliki tanggungjawab serta loyalitas terhadap organisasi.
BAB VI
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 11
Alat Kelengkapan Organisasi
- Kelengkapan organisasi IPMANAPANDODE Bogor terdiri dari:
- Musyawarah Besar
- Badan Pengurus
- Rapat Rutin
- Rapat Khusus atau Istimewa
- Kepanitiaan atau Tim Kerja
- Musyawarah Besar (MUBES)
- Musyawarah Besar ialah forum tertinggi dalam organisasi.
- Musyawarah Besar berlangsung sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
- Badan Pengurus IPMANAPANDODE
- Organisasi ini dipimpin oleh Badan Pengurus.
- Badan Pengurus dipilih oleh Musyawarah Besar untuk massa bakti satu tahun.
- Rapat Rutin
- Rapat rutin ialah rapat bulanan yang diagendakan Badan Pengurus selama periode kepengurusan.
- Rapat rutin Diwajibkan Untuk diadakan satu bulan sekali oleh Badan Pengurus dan dihadiri oleh anggotanya.
- Rapat Rutin bertujuan untuk mengevaluasi palaksanaan program rutin.
- Rapat Khusus atau Istimewa
- Rapat Khusus ialah rapat yang diadakan secara temporer sesuai kebutuhan.
- Rapat Khusus bertujuan membahas agenda tertentu yang perlu atau mendesak untuk dilaksanakan.
- Rapat Khusus dinyatakan sah apabila dihadiri oleh tiga per dua dari anggota organisasi.
- Rapat Khusus dipimpin oleh Badan Pengurus atau yang ditunjuk oleh pengurus.
- Kepanitiaan
Kepanitiaan khusus dapat dibentuk oleh rapat khusus istimewa sebagai kelengkapan organisasi sesuai kebutuhan dan sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART organisasi IPMANAPANDODE Bogor untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
BAB VII
KEKUASAAN DAN KEPUTUSAN PERSIDANGAN
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan dan keputusan tertinggi organisasi berada pada Musyawarah Besar
Pasal 13
Keputusan Persidangan
- Keputusan persidangan diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat dengan hikmah kebijaksanaan.
- Jika tidak memperoleh mufakat maka keputusan diambil atas dasar suara terbanyak.
- Pemungutan suara terbanyak dalam sidang dilakukan dengan satu orang satu suara.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 14
Keuangan
- Sumber-sumber keuangan organisasi diperoleh dari :
- Uang pangkal
- Uang iuran anggota
- Uang sumbangan sukarela atau hibah yang sah dan tidak mengikat.
- Aset yang dihasilkan dari sumber keuangan pada point a, b dan c menjadi kekayaan organisasi IPMANAPANDODE Bogor
BAB IX
PERUBAHAN DAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
Perubahan
- Perubahan Anggaran Dasar dapat dibahas dan ditetapkan dalam Musyawarah Besar.
- Usulan perubahan Anggaran Dasar sudah disampaikan kepada Badan Pengurus selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Besar.
- Usulan perubahan anggaran dasar disampaikan secara tertulis serta disetujui dan ditandatangani oleh satu orang pengurus.
- Usulan perubahan dapat diterima sebagai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi jika sekurang-kurangnya disetujui oleh setengah ditambah satu peserta Musyawarah Besar.
Pasal 16
Pengesahan Anggaran Dasar
- Anggaran Dasar ini dibuat dan disahkan pertama kali dalam Musyawarah Besar Ke-I IPMANAPANDODE Bogor.
- Penyempurnaan Anggaran Dasar ditetapkan berdasarkan kesepakatan hasil Musyawarah Besar.
BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 17
Pembubaran
- Organisasi dibubarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Besar yang khusus berlangsung untuk maksud tersebut dan dihadiri sekurang-kurangnya tiga per empat dari jumlah yang hadir.
- Badan pengurus memberitahukan kepada anggota selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah besar.
- Musyawarah besar memutuskan Nasib dan Keberlangsungan organisasi.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan organisasi.
- Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.